Pemalang,Veo-news.com – Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mengusik dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Di tengah tuntutan transparansi dan aturan yang melarang penjualan bahan ajar kepada peserta didik, muncul dugaan adanya pola transaksi tersembunyi yang menyeret ratusan siswa SMP Negeri 1 Comal.
Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, siswa kelas VII, VIII, dan IX diduga diarahkan untuk memperoleh paket LKS semester ganjil melalui transaksi yang tidak dilakukan di lingkungan sekolah. Pola tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena proses pembayaran dan pengambilan buku dilakukan di luar area sekolah.
Hasil penelusuran menyebutkan, sejumlah wali murid mendapat arahan dari wali kelas masing-masing untuk melakukan pembayaran serta mengambil paket LKS di sebuah rumah warga di Dusun Balutan, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.
Setiap siswa disebut diwajibkan membayar secara tunai. Paket LKS untuk kelas VII dibanderol Rp125.000 berisi 9 mata pelajaran, sedangkan kelas IX dikenakan biaya Rp120.000. Tidak tersedia pilihan pembayaran secara bertahap, sehingga sebagian wali murid mengaku merasa terbebani.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya nominalnya, tetapi kenapa harus melalui transaksi di luar sekolah dan terkesan tidak terbuka,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan praktik tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan pendidikan. PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a secara tegas mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah menjual bahan ajar kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika benar terjadi pengarahan atau kewajiban pembelian, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan berisiko membebani keluarga siswa.
Saat dikonfirmasi Sabtu (15/8/2026), Kepala SMPN 1 Comal, Agus Jati, membantah adanya kebijakan sekolah yang mengarahkan siswa membeli LKS.
“SMP tidak pernah mengarahkan adanya pembelian LKS. Adanya hal itu karena kebutuhan guru dan itu di luar kebijakan sekolah,” ujar Agus melalui pesan singkat.
Agus juga membuka ruang klarifikasi lebih lanjut dengan awak media di sekolah pada Selasa mendatang.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Darmo Pamungkas, mendesak pihak berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang dinilai terus berulang.
“Kalau benar ada pola pembelian yang dibungkus seolah kebutuhan pembelajaran, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai siswa dan wali murid menjadi pihak yang terus dibebani. Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus turun melakukan pemeriksaan,” tegas Darmo.
Kasus dugaan bisnis LKS ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu kejelasan lebih lanjut terkait siapa yang menginisiasi, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat pelanggaran aturan pendidikan.












