Pemalang, Veo-news.com — Kondisi bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, kembali menjadi sorotan. Lahan milik Perum Perhutani yang sebelumnya disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, meski aktivitas pertambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.
Minimnya upaya reklamasi terhadap kawasan bekas tambang tersebut memunculkan tuntutan agar pihak terkait membuka secara transparan status kewajiban pemulihan lahan serta langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Praktisi Hukum, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab utama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah kegiatan tambang berakhir.
Menurutnya, pemerintah dan aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemulihan kawasan tersebut, termasuk kejelasan rencana reklamasi dan keberadaan dana jaminan reklamasi.
“Kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan memastikan kewajiban reklamasi dijalankan. Harus jelas siapa pemegang izin, bagaimana rencana pemulihannya, bagaimana dana jaminan reklamasi, serta alasan lahan tersebut dibiarkan terbengkalai. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar Kuswanto, Jumat (14/8/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjalankan kewajiban reklamasi dapat berujung pada konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain kewajiban pembayaran dana paksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin kegiatan pertambangan tersebut tercatat atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Perum Perhutani dilakukan pada Sabtu (15/8/2026). Salah satu pegawai Perhutani, Taufik Hidayat, menyarankan agar klarifikasi resmi disampaikan langsung kepada pimpinan maupun jajaran terkait di Kantor KPH Perhutani Pemalang.
“Langsung dikirim saja atau konfirmasi ke kantor Perhutani KPH Pemalang. Posisi saya hanya karyawan PHT dan lokasi kerja saya di wilayah Tegal. Karena lokasi itu berada di Desa Pegongsoran, bisa konfirmasi ke Asper Slarang, bagian Humas, atau kantor KPH Pemalang,” kata Taufik melalui pesan singkat.
Desakan dari masyarakat sipil pun terus menguat agar KPH Perhutani Pemalang bersama pihak pengelola lahan segera mengambil langkah nyata. Pemulihan kawasan bekas tambang dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan tanggung jawab pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan.












