BeritaDaerahHukum

Tragedi Kekerasan Pelajar di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan Satu ABH

17
×

Tragedi Kekerasan Pelajar di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan Satu ABH

Share this article

Pemalang , Veo-news.com – Polres Pemalang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Anak korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026.

“Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi, yakni di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, serta depan toilet sekolah,” jelasnya.

Usai kejadian, korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban,” ungkap AKBP Rendy.

Dalam proses penyelidikan, Polres Pemalang telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Mereka terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi serta barang bukti yang telah diamankan, Polres Pemalang menetapkan satu anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH),” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap ABH, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengajak seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak.

“Bersama-sama kita wujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *