BeritaDaerahHukum

Penebangan Liar Pohon Mahoni di Pemalang, Aliansi Pemalang Lestari Minta Polisi Usut Oknum Perangkat Desa

33
×

Penebangan Liar Pohon Mahoni di Pemalang, Aliansi Pemalang Lestari Minta Polisi Usut Oknum Perangkat Desa

Share this article

PEMALANG ,VEO-NEWS.COM— Tiga pohon mahoni berbatang keras di ruas jalan kabupaten jalur Kertosari–Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, ditebang tanpa dokumen perizinan resmi pada Minggu (25/10/2026).

Tindakan tanpa prosedur ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat dan instansi berwenang.

Aliansi Pemalang Lestari menyatakan akan segera melayangkan laporan informasi (LI) secara resmi kepada Polres Pemalang dan dinas terkait. Langkah ini diambil untuk mendesak penegakan hukum sekaligus mencegah perusakan lingkungan berulang, terutama menjelang musim penghujan.

“Agar tidak terjadi perusakan lingkungan dikemudian hari, kami akan menyampaikan laporan informasi ke Polres Pemalang dan dinas terkait agar ada tindakan tegas. Perangkat desa harus memberikan contoh yang baik, bukan justru sebaliknya,” tegas S. Aditapa, perwakilan Aliansi Pemalang Lestari, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, penebangan pohon di ruang milik jalan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum perangkat Desa Blendung berinisial M. Dalih yang digunakan pelaku adalah untuk mengambil material dasar akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah.

Saat dikonfirmasi, M mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa dokumen tertulis dan baru mengandalkan izin lisan. “Secara lisan tok, surate urung metu,” aku M, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pihak berwenang. Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Teguh, menegaskan bahwa kegiatan penebangan pohon di sepadan jalan tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Memang itu belum mengajukan izin. Sementara tindakan kami, kayu hasil tebangan untuk segera dibawa ke Unit Pengelolaan Jasa Alat (UPJI) Comal dan semua biaya ditanggung penebang kayu,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Ancaman Sanksi Hukum

Secara regulasi, pohon yang tumbuh di jalur sempadan jalan, sungai, atau fasilitas umum merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Tindakan merusak atau mengambil aset publik tanpa prosedur administratif yang sah dikategorikan sebagai perusakan aset negara dan pelanggaran lingkungan.

Pelaku kini terancam dijerat dengan instrumen hukum yang tegas, meliputi:

Peraturan Daerah (Perda) Terkait Ketertiban Umum: Pelaku perorangan terancam sanksi pidana kurungan 3 hingga 6 bulan atau denda administratif berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000.

Pelaku juga berkewajiban melakukan pemulihan ekologis dengan menanam kembali bibit pohon pengganti.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau aset milik umum/negara, pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila kasus ini diproses secara pidana umum.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Pemalang. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran ini guna memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola aset daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *