BeritaDaerah

Bekas Tambang Galian C Pegongsoran Belum Direklamasi, Pemerintah Desa Desak Perhutani dan Pengusaha Bertindak

19
×

Bekas Tambang Galian C Pegongsoran Belum Direklamasi, Pemerintah Desa Desak Perhutani dan Pengusaha Bertindak

Share this article

Pemalang,Veo-news.com — Kondisi bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, kembali menjadi perhatian. Kawasan yang berada di lahan milik Perum Perhutani tersebut hingga kini masih belum dilakukan pemulihan lingkungan setelah aktivitas penambangan berhenti lebih dari satu tahun.

Lahan yang sebelumnya dikelola oleh CV Wiwit Kular Sukses itu dinilai meninggalkan dampak terhadap kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah Desa Pegongsoran meminta pihak yang memiliki kewajiban, baik pengelola tambang maupun Perum Perhutani, segera mengambil langkah nyata untuk melakukan reklamasi.

Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, menegaskan bahwa bekas galian C tersebut harus mendapatkan penanganan serius agar tidak menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kami bersama warga sepakat agar eks galian C segera direklamasi. Jangan sampai kawasan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan pemulihan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu memperhatikan penanganan eks TPA Pesalakan karena dampaknya juga dirasakan masyarakat,” ujar Turitno.

Sementara itu, praktisi hukum Kuswanto, S.H., menyampaikan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemegang izin pertambangan. Menurutnya, proses pascatambang bukan hanya sebatas administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

Ia meminta instansi terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka terkait kondisi eks tambang tersebut, termasuk memastikan adanya rencana reklamasi dan penggunaan dana jaminan reklamasi.

“Harus ada pemeriksaan secara transparan terkait kewajiban reklamasi, keberadaan dana jaminan reklamasi, serta alasan mengapa pemulihan kawasan belum dilakukan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum sesuai aturan,” kata Kuswanto, Jumat (14/8/2026).

Menurut Kuswanto, pengabaian kewajiban reklamasi pascatambang dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam aturan tersebut, pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *