Pemalang , Veo-news.com— Kondisi sejumlah bekas lokasi penambangan Bahan Galian C di Kabupaten Pemalang yang diduga dibiarkan tanpa pemulihan kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan.
Lahan pasca-aktivitas tambang yang tidak direklamasi dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Pembiaran tersebut tidak hanya dianggap sebagai persoalan teknis, namun juga bentuk dugaan pengabaian terhadap kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivis lingkungan sekaligus alumni Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta, Andy Rakhmat Prasetya, S.T., mengungkapkan bahwa tata kelola pertambangan harus mengacu pada prinsip Good Mining Practice dengan memastikan seluruh tahapan kegiatan, termasuk pemulihan pasca-tambang, berjalan sesuai aturan.
Menurut Andy, setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban menyusun dan menjalankan Rencana Reklamasi (RR) serta Rencana Pascatambang (RPT). Dana pemulihan lingkungan juga semestinya telah disiapkan sejak awal kegiatan operasional melalui mekanisme jaminan reklamasi.
“Reklamasi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Anggarannya sudah menjadi bagian dari perencanaan operasional tambang yang berkaitan dengan kegiatan produksi. Kalau kegiatan pengerukan selesai tetapi lahan ditinggalkan dalam kondisi rusak, pertanyaannya adalah bagaimana penggunaan dana jaminan reklamasi tersebut,” ujar Andy.
Selain persoalan reklamasi, Andy juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dasar terpenuhi. Ia menegaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebelum izin operasional pertambangan diterbitkan.
“Jika kegiatan penggalian dilakukan dengan alasan izin masih dalam proses, maka harus dipertanyakan dasar hukumnya. Aktivitas tambang tidak boleh berjalan tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, bekas tambang yang tidak dipulihkan dapat memicu berbagai ancaman ekologis, mulai dari erosi, longsor, rusaknya tata air, hingga munculnya lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat sekitar.
Ia meminta para pelaku usaha pertambangan mematuhi aturan yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 terkait pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.
“Jangan sampai keuntungan dari aktivitas tambang hanya dinikmati segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir melakukan pengawasan secara tegas,” kata Andy.
Menindaklanjuti dugaan persoalan tersebut, Andy bersama Forum CMI Group dan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui langkah resmi dengan menyampaikan laporan dan surat kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga aparat penegak hukum.
Mereka mendorong adanya audit investigatif terhadap aktivitas pertambangan serta pemeriksaan terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.












