Pemalang , Veo-news.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, justru mendapat respon bernada merendahkan dari pemilik akun media sosial. Pemilik akun TikTok berinisial @sunflower.12345_ melontarkan tudingan bahwa produk jurnalistik tersebut adalah hoaks dan menyebut wartawan dengan sebutan “bodoh”.
Berdasarkan penelusuran dari bukti percakapan yang diterima, pemilik akun tersebut menuding media menyudutkan satu pihak tertentu terkait masalah pengelolaan BUMDes. Tanpa dasar hukum atau hak jawab yang sah, akun tersebut menuliskan komentar pedas, “Hanya orang orang bodoh yang kemakan berita hoaks tanpa cari tahu dokumen yang asli dan secara fakta nya,” serta menyebut pihak media tidak cerdas dalam menyampaikan informasi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan jurnalis menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan telah melalui kaidah konfirmasi dan menggali informasi dari narasumber di lapangan. Tindakan pemilik akun media sosial yang melontarkan kata-kata kasar dan menghina profesi jurnalis dinilai tidak beretika, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di ruang digital.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah karya jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas dan diatur oleh hukum, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menyerang personal maupun profesi wartawan di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pemilik akun media sosial tersebut guna melindungi marwah dan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas kontrol sosial di masyarakat.












