Pemalang, Veo-news.com — Sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Pemalang terhenti sementara di tengah sorotan tajam terkait pinjaman daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah penghentian ini diklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, H. Nurkholes, mengonfirmasi bahwa penundaan beberapa kegiatan strategis, termasuk pembangunan RSUD Randudongkal, karena Pemkab sedang berkonsultasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Untuk sejumlah kegiatan yang strategis sedang kita konsultasikan dengan KPK RI. Ini untuk transparansi pemerintah agar berjalan sesuai tatanan pemerintahan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Nurkholes.
Menanggapi skema pinjaman dan proses lelang, Nurkholes memastikan seluruh tahapan telah mengacu pada regulasi. Mengenai total pinjaman daerah, dari estimasi awal, Pemkab memperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar yang akan terpakai.
“Terkait pinjaman, apabila tidak digunakan tentu akan dikembalikan sesuai nilai terpakai. Dari total pinjaman Rp145 miliar, tidak mungkin terpakai semua. Sementara untuk proyek perbaikan jalan tidak terhenti, melainkan masih dalam proses lelang,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan pembiayaan ini memicu kritik keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyoroti pengalihan pinjaman daerah senilai Rp55 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dinilai tanpa persetujuan DPRD.
Kundhi menjelaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap pinjaman jangka menengah dan panjang wajib mendapatkan persetujuan persidangan legislatif.
“Faktanya, kami tidak pernah diajak bicara soal pengalihan pinjaman ke PT SMI. Kesepakatan awal sesuai Keputusan DPRD No. 23 Tahun 2025 adalah pinjaman Rp200 miliar sepenuhnya melalui Bank Jateng Rp145 miliar untuk jalan dan Rp55 miliar untuk RSUD Randudongkal,” kata Kundhi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Kundhi, pengalihan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum, masuk kategori abuse of power, hingga berisiko menimbulkan kerugian negara pada pembayaran alokasi APBD kelak.
“Mengingat dananya belum terealisasi, kami mendesak Pemkab Pemalang segera mengkaji ulang dan membatalkan perjanjian pinjaman Rp55 miliar ke PT SMI tersebut sebelum menjadi temuan hukum,” pungkasnya.












